Wednesday, November 14, 2012

ECO-FRIENDLY BUSINESS PROCESS

ABSTRACK
At this point we talked about that the Earth is undergoing a "pain" or called with global warming. Human behavior that many exploit natural resources without having to upgrade it, the pattern of life which many rely will be technology that gives it impact is not good for our Earth. The cause of smoke pollution from the factories, the use of paper that is very high in the world of offices, which make paper spent much of the trees which is a producer of oxygen and absorbing carbon dioxide, or other industrial or business activities in which the use of raw materials drawn from nature, then keep exploited natural resources are very limited without update it, being one of the causes of the severity of global warming. As businessmen we must be scrupulous, witty and wise, how we do business and yet still be able to maintain stability and does not damage the environment. The solution is to implement a process business-friendly environment.



A. Apa itu proses bisnis Ramah lingkungan

Setelah sebelumnya saya membahas mengenai bagaimana proses bisnis dan beberapa contoh dari proses bisnis maka sekarang kita akan membahas mengenai proses bisnis yang menyangkut isu yang banyak diperbincangkan pada saat ini yaitu proses bisnis yang ramah akan lingkungan.
Proses bisnis ramah lingkungan merupakan proses bisnis yang dalam prosesnya tidak hanya melakukan bisnis dengan memikirkan keuntungan semata tetapi juga menjaga kestabilan lingkungan dan menggunakan bahan, produk atau alat yang ramah lingkungan. Karena keadaan bumi yang semakin tidak bersahabat , maka dibuat peraturan baru dan inovasi-inovasi dalam upaya menyembuhkan atau setidaknya tidak memperburuk global warming saat ini. Pada tahun 1972, PBB menyelenggarakan konferensi tentang lingkungan hidup (United Nation Conference on the Human Environment) di Stokholm. Isunya ialah kerusakan lingkungan hidup (bahan kuliah Falsafah Sains; IPB Sjafri Mangkuprawira). Selanjutnya diterbitkannya laporan WCED (World Commission on Environment and  Development) berbeda dengan konfrensi PBB tahun 1972, dalam laporan WCED ini lingkungan hidup bukan  isu utamanya, melainkan merupakan bagian pembangunan berkelanjutan, yaitu: Pertama, harus meningkatkan potensi produksi dengan cara yang ramah lingkungan hidup; Kedua, menjamin terciptanya kesempatan yang merata dan adil bagi semua orang. Melihat banyaknya sumber daya yang telah diexploitasi untuk memenuhi kebutuhan manusia dan pembangunan sendiri, konsep pembangunan yang berkelanjutan merupakan alternatif terbaik saat ini. Dalam perkembangannya maka kini dikenal istilah green economy atau ekonomi hijau (EH) khususnya dalam dunia bisnis. Dalam Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional disebutkan bahwa salah satu tujuan standarisasi nasional adalah meningkatkan perlindungan konsumen, pelaku usaha dan masyarakat untuk keselamatan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.


B.    Bagaimana proses bisnis yang ramah lingkungan

Dalam proses bisnis yang ramah lingkungan, kegiatannya harus memiliki kriteria pentingnya menempatkan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap keputusan bisnisnya, proses produksi dan produk-produknya harus memiliki ciri-ciri ramah lingkungan menjadi salah satu kriteria kemampuan daya saing bisnis. Daya saing ini tidak hanya sebatas pada ketersediaan modal teknologi dan modal alam saja namun juga modal sumber daya manusia.
Menurut Anjar Priyono dalam Jurnal siasat bisnis, April 2008 menyatakan :
Fase-fase produksi memiliki peran kritis untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan oleh perusahaan benar-benar ramah lingkungan, pencegahan polusi sejak dari awal proses dilakukan melalui proses proses produksi ramah lingkungan, praktek produksi ramah lingkungan, re-use dan recycling material, minimalisasi peng-gunaan material, persentase kandungan produk yang dapat didaur ulang ditingkat-kan, proses produksi dioptimalkan untuk mengurangi limbah berbahaya, dan pen-desainan ulang produk agar lebih ramah lingkungan.
Mungkin dalam benak kita jika berfikir mengenai suatu bisnis yang ramah lingkungan, maka keuntungan akan jauh lebih sedikit, susahnya peluang dan juga inovasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan bisnis ramah lingkungan. Kondisi bumi yang semakin tidak bersahabat, perubahan cuaca yang sangat ekstrem serta banyaknya bencana alam yang semakin buruk belakangan ini, membuat masyarakat yang juga merupakan target konsumen menjadi tersadarkan untuk mengganti kebiasaan lama dengan kebiasaan baru yang lebih “green”. Dengan situasi ini maka, dapat dijadikan suatu peluang  baru bagi suatu bisnis.
Menurut Menurut Julie Urlaub, Managing Partner Taiga Company, “konsep ramah lingkungan (green) kini tidak lagi menjadi sebuah gerakan biasa namun sudah menjadi tuntutan pasar. Jika kita bisa cerdas memanfaatkannya, tren “green” ini bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan bagi para pemimpin perusahaan”. 
"Pemasaran berwawasan lingkungan telah menjadi tren dalam dunia bisnis modern" (Kassaye, 2001).
Untuk menandai bahwa bisnis yang dijalani merupakan bisnis yang ramah lingkungan maka pada produk yang kita hasilkan, kita menyertakan ekolabel didalamnya. Ekolabel adalah label atau tanda yang ditempelkan pada suatu produk atau kemasannya yang berfungsi memberi informasi kepada konsumen bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kriteria ekolabel, sehingga dalam daur hidupnya menimbulkan dampak lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lain sejenis yang tidak bertanda ekolabel. Dengan menggunakan konsep ramah lingkungan pada proses bisnis yang kita jalani, selain menjadikan suatu peluang baru bagi bisnis kita juga membantu dalam menjadikan bumi kita menjadi lebih baik lagi untuk kita tempati. Seperti kata pepatah bukan? Sekali mendayung, dua tiga pulau terlewati.
Jika bisnis kita bukan merupakan bisnis dalam menghasilkan suatu produk, maka tidak menutup kemungkinan kita untuk tetap melakukan bisnis yang berstrategi “hijau”. Berikut beberapa strategi yang perlu diterapkan untuk mengurangi biaya dan menambah nilai perusahaan dan tetap melaksanakan ekonomi hijau :  
1.Konsumsi energi di gedung atau perkantoran – Banyak perusahaan yang kini tengah mengevaluasi besaran pemakaian energi rata-rata per meter persegi dan menerapkan langkah-langkah terbaik untuk menguranginya melalui penelitian konsumsi energi, penerapan langkah efisiensi, modifikasi peralatan, dsb.
2.Sarana transportasi pegawai – Beberapa contoh inisiatifnya berupa pemberian insentif bagi pekerja yang mau mennggunakan angkutan umum untuk pergi ke kantor dan menggelar program berbagi tumpangan (car/van pooling).
3.Sarana telekomunikasi pegawai – Insentif telekomunikasi ini bisa diberikan sebagai ganti biaya sewa ruang dan transportasi pekerja yang tidak hanya bermanfaat bagi pegawai dan perusahaan, juga bagi lingkungan.
4.Efisiensi operasional – Perusahaan mulai menerapkan proses penghematan energi dalam operasionalnya sehari-hari. Langkah yang  bisa dilakukan adalah dengan mengevaluasi tingkat konsumsi energi pada saat jam sibuk dan mengurangi waktu pemakaian energi pada waktu tenggang (off-hour usage).
5.Mengurangi penggunaan kertas – Perusahaan bisa mengurangi pemakaian kertas dengan memanfaatkan sistem telekomunikasi elektronik dan menset printer memakai ukuran kertas yang sama.
6.Sistem daur ulang – Praktik daur ulang umum dilakukan oleh perusahaan yang sudah memraktekkan sistem pengelolaan lingkungan seperti sistem manajemen limbah.
7. Kemasan yang ramah lingkungan – Harga produk bisa dipangkas dengan sistem pengemasan yang makin efisien dan ramah lingkungan.
8. Mengurangi polusi lingkungan –  Perusahaan kini semakin aktif mengurangi efek gas rumah kaca melalui penerapan teknologi yang makin efisien dan canggih.


C.Contoh penerapan Proses bisnis ramah lingkungan
1.  Bisnis recycle sampah anorganik plastik, minyak dan oli bekas menjadi BBM seperti solar, kerosine (minyak tanah) dan bahkan menjadi plastik lagi. Bisnis recycle sampah anorganik logam seperti besi dan kaleng-kaleng logam bekas untuk diolah menjadi besi dan logam kembali.
2.  Bisnis recycle sampah organic yg cepat busuk spt makanan bekas, minuman bekas, yang menghasilkan bau yang dapat diolah menghasilkan gas untuk bahan bakar atau ditimbun untuk menjadi pupuk organik.
3. Bisnis konstruksi Tempat Penimbunan Akhir Sampah yang luas, sangat efisien, ramah lingkungan dan terintegrasi dengan teknologi pendaurulangan sampah menjadi pupuk, energi terbarukan, dan BBM dari sampah.
4.  Bisnis mobil dan kenderaan yang ramah lingkungan seperti Hybrid Car yg menggunakan setengah tenaga listrik dan setengah tenaga BBM. Atau murni mobil atau kenderaan listrik listrik seperti motor listrik dan kereta api listrik yang murni menggunakan energi listrik sebagai sumber geraknya. Serta bisnis Stasiun Pengisian Bahan bakar Listrik (SPBL) nya sendiri.
5.  Bisnis penyediaan suplai listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga (Gelombang) Angin yang diambil dari baling-baling di daerah yang kaya dengan angin untuk menggerakkan baling-baling tersebut yang memutar turbin untuk menghasilkan energi terbarukan.
6.  Bisnis konstruksi rumah dan gedung yang ramah lingkungan dan hemat energi. Dengan menyediakan ruang-ruang yang terbuka atau tambahan instrumen alamiah (spt rumput di atap) untuk menjaga kehangatan ruangan yang mencegah pemanfaatan tenaga pendingin berlebih serta memiliki penerangan alamiah yang cukup dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya/Matahari (PLTS). Air panas utk minum dan mandi juga berasal dari PLTS tersebut sehingga dapat menghemat energi dengan sangat signifikan.
7.   Bisnis penyediaan instrumen dan alat Pembangkit Listrik Tenaga Surya beserta cell battery serta gudang penyimpan baterainya yang terhubung ke sirkuit listrik rumah baik fasilitas keluarga, fasilitas makan/minum, dan fasilitas mandi.
8.  Bisnis pariwisata Indonesia. Dengan mempercantik taman-taman di perkotaan, menjaga tingkat polusi perkotaan, memperindah jalan-jalan ke daerah terpencil, memperkaya kota dan desa dengan pepohonan dan tanaman khas Indonesia, menjaga kebersihan dan kesehatan air sungai, danau, dan pantai, serta menyediakan fasilitas tour guide yang mengenal dan melestarikan kekayaan alam alami daerah untuk menarik wisatawan lokal dan luar negeri untuk berwisata di Indonesia tercinta ini.





REFERENCES
1. www.alpensteel.com/article/55-114-artikel-non-energi/502--bisnis-yang-ramah-lingkungan.html 
2. The Study of Product Ecolabel Implementation In Indonesia oleh Suminto-Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi – BSN dalam Jurnal Standardisasi Vol. 13, No. 3 Tahun 2011: 201 - 206
3. KARAKTERISTIK KONSUMEN BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN KEPUTUSAN MEMBELI PRODUK RAMAH  LINGKUNGAN oleh Setyo Ferry Wibowo dalam Econosains Volume IX, Nomor 2, Agustus 2011
4.Bahan Bangunan yang Ramah Lingkungan oleh Indira Shita Siagian dalam e-USU Repository,2005







Saturday, October 6, 2012

The Application of Sharia in a Variety of Business Processes

Hi, we meet again :)
for this occasion I will discuss is not much different from my previous post. still about business processes.I will discuss more about Shariah-compliant business processes. not just from the definition, but I'll discuss more in depth about the examples of business processes. What are the terms for a business process can be described as business process, the contract implemented Sharia in the Islamic business processes, as well as the development of Sharia at the present time.

Proses Bisnis Syariah

apa itu proses bisnis syariah? Dari berbagai definisi diatas, dapat saya simpulkan bahwa proses bisnis syariah adalah proses bisnis yang dalam pelaksanaannya mengantut peraturan syari’at Allah, dimana tidak mengutamakan pada keuntungan semata tetapi juga memikirkan kesejahteraan bersama.
bagaimana suatu proses bisnis dapat dikatakan sebagai proses bisnis syariah?
dikatakan proses bisnis syariah, apabila proses bisnis tersebut memenuhi prinsip-prinsip berikut :
1. tidak ada unsur kezaliman
unsur-unsur kezaliman adalah riba. terdapat banyak sekali ayat-ayat yang membahas mengenai riba. "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"-Q.S Al-Baqarah : 275. "hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda"-Q.S Ali Imran : 130. dan ayat yang lebih kekeras dalam memerangi riba yaitu : "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rosulnya akan memerangimu"-Q.S Al-Baqarah : 279.
2. Tidak ada penipuan
hubungan penjual dan pembeli adalah simbiosis mutualisme. tidak dibenarkan merugikan pihak lain.
3. Halal
Kehalalan mengacu pada hukum islam. dalam kegiatan bisnis syariah tidak membenarkan investasi bisnis yang dilarang islam.
4. sesuai dengan syariat islam dan pelaksanaannya mengacu pada Qur'an Hadist.
Apabila proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip diatas, maka proses bisnis tersebut dapat dikatakan sebagai proses bisnis syariah.
well, di Indonesia saat ini menurut saya proses bisnis syariah sudah banyak kembali "dilirik" oleh berbagai pengusaha. hal ini diperkuat dengan adanya bisnis-bisnis berbasis syariah yang pada saat ini mulai banyak berkembang. masyarakat sekarang sudah lebih sadar akan bisnis- bisnis yang ada sekarang ini banyak mengandung hal yang "tidak sehat" dimana akan ada pihak yang sangat untung namun disisi lain pihak lain akan dirugikan. Dengan kesadaran akan hal tersebut, orang-orang kembali melirik bisnis syariah dimana dinilai lebih adil dibandingkan bisnis konvensional kebanyakan saat ini. sebagai contohnya di Indonesia banyak bisnis syariah yang belakangan ini mulai berkembang, apa sajakah bisnis tersebut ? saya akan membahasnya beberapa contoh proses bisnis syariah yang ada di Indonesia. selain itu, apa saja proses syariah yang dilakukan oleh bisnis tersebut.

Contoh Proses Bisnis Syariah

Perbankan Syariah
pada post sebelumnya saya telah membahas mengenai pengertian dari perbankan syariah dan perbedaannya dengan perbankan konvensional. disini saya tidak akan membahas mengenai hal tersebut lagi. Saya akan membahas proses bisnis syariah didalamnya. prinsip operasional syariah yang ditetapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi'ah dan mudharabah. Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. pada wadi'ah yad dhamanah pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. dan pihak bank boleh memberikan sedikit keuntungan yang didapat kepada nasabahnya dengan besaran berdasarkan kebijaksanaan pihak bank.
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola. bank kemudian melakukan penyaluran pembiayaan kepada nasabah peminjam yang membutuhkan dengan menggunakan dana yang telah diperoleh tersebut baik dalam bentuk murabahah, ijarah, mudharah, musyarakah dan bentuk lainnya.
prinsip mudharabah ini biasanya diaplikasikan di perbankan syariah pada produk tabungan biasa, tabungan berjangka, serta deposito berjangka.
Rukun mudharabah yaitu :
a. Shahibul Maal (pemilik dana) yaitu harus ada pihak uang bertindak sebagai pemilik dana yang hendak disimpan di bank, dalam hal ini nasabah adalah sebagai Shahibul Maal
b. Mudharib (pengelola) yaitu harus ada pihak yang bertindak sebagai pengelola atas dana yang ditaruh di bank untuk dimanfaatkan.
c. Usaha atau pekerjaan yang dihasilkan harus ada
d. Nisbah dan bagi hasil harus ditetapkan dari awal, sebagai patokan dasar nasabah menabung
e. ijab kabul antara pemilik dana dan pengelola dana
oke, jika dilihat dari rukun-rukun mudharabah, pada perbankan konvensional mereka telah menjalani beberapa dari rukun tersebut, namun terdapat point-point penting yang tidak mereka terapkan. seperti halnya nisbah bagi hasil yang tidak di tetapkan dari awal. dimana pihak pengelola mempunyai kekuasaan penuh terhadap wewenang tersebut, padahal jika berpedoman pada rukun mudharabah tersebut, pihak pemilik dana juga mempunyai hak atau harus mengambil andil akan keuntungan yang didapat, sesuai dengan kesepakatan bersama.
seperti dari arti kata mudharabah yang berarti memukul atau berjalan. atau dalam arti sebenarnya adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih pihak, pemilik modal mempercayakan sejumlah modalnya kepada pengelolanya dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Sementara kerugian apabila bukan oleh kelalaian si pengelola maka kerugian ditanggung oleh si pemilik modal, namun apabila pengelola dengan sengaja melakukan kecurangan atau kelalaian maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.dibawah ini saya tampilkan skema mudharabah. Demikian post saya kali ini mengenai The Application of Sharia in a Variety of Business Processes, semoga bermanfaat :)



















REFERENCES


When Sharia business processes meet Conventional business processes II

In a previous post we have discussed about the definition of a business process, how to reach "goal" in business processes as well as its benefits for companies/business we run. On business competition nowadays, many strategies that are guaranteed to be able to achieve high profits or to achieve the vision and mission of the company. One is the selection of the concept in the business process that will be applied to the company. That concept is the sharia or conventional. On this occasion I will discuss about Sharia business processes and business processes. I will discuss the definition of a business process, an example of a business that is running business processes from the business process difference Islamic Shariah and conventional business processes.

What is Sharia business processes ?

Menurut Irawan Febianto  Lecturer in Islamic Management and Finance  Faculty of Economics, University of Padjadjaran, Indonesia. Dalam jurnalnya yang berjudul Sharia Compliant Model of Business Entities: “Islamic business can be defined as all kinds of business activities that cannot limited (in terms of quantity) the ownership of goods or services including the profits, but can be limited in terms of the way it get and the way it use (according to Shariah law)”.

Bisnis berkonsep syairah adalah bisnis yang menerapkan prinsip-prinsip islam dalam aktivitas perbisnisan/perdagangan- http://www.anneahira.com/bisnis-syariah.htm

Bisnis syariah merupakan implementasi/perwujudan dari aturan syari’at Allah. Sebenarnya bentuk bisnis syariah tidak jauh beda dengan bisnis pada umumnya, yaitu upaya memproduksi/mengusahakan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan konsumen. Namun aspek syariah inilah yang membedakannya dengan bisnis pada umumnya.


Dari berbagai definisi diatas, dapat saya simpulkan bahwa proses bisnis syariah adalah proses bisnis yang dalam pelaksanaannya mengantut peraturan syari’at Allah, dimana tidak mengutamakan pada keuntungan semata tetapi juga memikirkan kesejahteraan bersama. Dalam prosesnya, menjalankan prinsip tauhid dan persaudaraan yaitu dalam melaksanakan kegiatannya, mereka akan selalu merasa bahwa Allah. Swr akan selalu mengawasi dan mengetahui apa yang mereka kerjakan. Mereka juga akan mengutamakan persaudaraan, bagaimana mereka berbisnis namun tetap bisa membantu sesamanya.
Dalam proses bisnis syariah juga adanya mufakat dan keadilan. Dalam melakukan bisnis bersama dilakukan perundingan terlebih dahulu dengan cara mufakat untuk mendapatkan persetujuan bersama serta adil tidak timmpang menguntungkan pihak-pihak tertentu saja sedangkan pihak yang lain merugi atau merana karena pihak yang untung tersebut.

Apa contoh proses bisnis syariah ?

Saya akan mengambil contoh proses bisnis syariah yaitu perbankan syariah dan asuransi syariah.
1. Perbankan syariah
Praktik perbankan telah ada sejak zaman babylonia, Yunani, dan Romawi, meskipun pada saat tersebut bentuk praktik perbankan tidak seperti saat ini. Pada awalnya hanya terbatas pada tukar-menukar uang yang kemudian berkembang menjadi usaha menerima tabungan, menitipkan atau meminjamkan uang dengan memungut bunga pinjaman. Dan hal tersebut semakin berkembang menjadi perbankan modern yang saat ini dilaksanakan secara umum diseluruh dunia.
Pada abad-20 muncul sebuah wacana perlunya bank syariah yang bebas bunga, demi melayani kebutuhan kaum muslim yang tidak berkenaan dengan penerapan bunga dalam perbankan karena termasuk kedalam riba, yaitu suatu transaksi yang dilarang oleh syariat islam.
Bank syariah secara umum adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa lain dalam suatu lintas pembayaran dan peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Secara fundamental terdapat beberapa karakteristik bank syariah yaitu :
1.Penghapusan riba
2.Pelayanan kepada kepentingan publik dan merealisasikan sasaran sosiak-ekonomi islam.
3.Bank syariah bersifat universal yang merupakan gabungan dari bank komersial dan bank investasi
4.Bank syariah melakukan evaluasi yang lebih hati-hati terhadap permohonan pembiayaan yang berorientasi kepada penyertaan modal karena bank komersial syariah menerapkan profit-loss sharing dalam konsinyasi, ventura, bisnis atau industri.
5.Bagi hasil cenderung mempererat hubungan antara bank syariah dan pengusaha
6.Kerangka yang dibangun dalam membantu bank mengatasi likuiditasinya dengan memanfaatkan instrumen pasar uang antarbank syariah dan instrumen bank sentral berbasis syariah.

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional

Ada perbedaan konsep mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional. Pada bank konvensional terdapat dua perjanjian yang saling terpisah, yaitu  pertama : perjanjian antara pihak bank dengan nasabah penabung, dimana penabung menaruh dananya di bank tersebut dengan mendapat sejumlah presentase tertentu bunga dari pihak bank. Kedua : perjanjian antara pihak bank dengan nasabah peminjam, dimana bank meminjamkan dananya kepada nasabah peminjam dan berhak mendapat sejulmah presentase tertentu bunga dari nasabah peminjam. Keuntungan bank adalah dengan mengambil selisih bunga dari yang ditawarkan kepada nasabah penabung dengan tingkat bunga yang dikenakan kepada nasabah peminjam.
sementara pada bank syariah terdapat kesatuan perjanjian antara bank dengan nasabah penabung dan antara bank dengan nasabah pembiyaan. nasabah penabung menaruh dananya di bank syariah dengan mendapatkan sejumlah nisbah bagi hasil. kemudian dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kepada nasabah pembiayaan dan bank mendapat sejumlah tertentu nisbah bagi hasil atas usaha yang dibiayai tersebut. sehingga bagi hasil yang akan didapat oleh nasabah penabung tergantung kepada bagi hasil yang diterima bank syariah dari nasabah pembiayaannya.

perbandingan bank syariah dan bank konvensional :








2. Asuransi Syariah
asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) asuransi syariah adalah sebuah lembaga usaha yang saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabbaru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
ciri utama dari asuransi syariah yaitu : 
1.akad asuransi syariah bersifat tabbaru', sumbangan yang telah diberikan tidak bisa ditarik kembali. jika tidak tabbaru' maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima, jika terjadi peristiwa atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan.
2.Akad asuransi syariah bersih dari masyir, gharar, dan riba
3. bernuansa kekeluargaan yang kental

perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional














dari tabel perbedaan asuransi syariah dan konvensional dapat saya simpulkan bahwa asuransi lebih menguntungkan bagi nasabahnya. dimana disini terjadi kesepakatan antara pihak asuransi dan pihak dari nasabah sehingga tidak ada pihak yang merasakan dirugikan. bandingkan jika dengan asuransi konvensional, pihak yang kuat disini hanyalah pihak perusahaan asuransi karena dialah yang menentukan seluruh syarat-syaratnya. disini nasabah akan lebih dirugikan misalnya sebagai contoh, apabila nasabah tidak bisa membayarkan preminya/ tidak bisa melanjutkan membayarkan preminya maka akan hilang premi yang sudah dibayarkan sehingga seluruh dana menjadi milik perusahaan asuransi dimana dana tersebut dapat digunakan atau diputar untuk usaha bisnis yang bersifat ribawi. berarti secara tidak langsung kita telah membiayai suatu bisnis ribawi. 
dalam perusahaan asuransi konvensional pun, apabila terdapat keuntungan investasi maka keuntungan tersebut sepenuhnya menjadi milik perusahaan bandingkan dengan perusahaan asuransi syariah ,nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola akan mendapatkan keuntungan juga dengan prinsip bagi hasilnya. sekarang semua keputusan ada ditangan anda, proses bisnis manakah yang anda pilih ? tentunya jadilah pemilih yang cerdas dimana kita bisa memilih perusahaan yang benar-benar bisa menjaga dan mengelola dana kita tidak hanya untuk keuntungan mereka semata saja. 
demikian posting saya mengenai proses bisnis syariah dan proses bisnis konvensional. semua keputusan ada ditangan anda. semoga bermanfaat :)



REFERENCES







Friday, October 5, 2012

Introduction to Business Process II



Some of us may have heard what it business processes. But do we have to know what is the actual business processes? and whether the benefits of the business processes it?. In this occasion I will discuss about what is the definition of a business process, how the strategy that we have to do to execute business processes to fit the "goal" is desired and what are its benefits for business events we run. 


What is the definition of the business process?

Dalamwww.slideshare.net/rumahbelajar/penyusunan-proses-bisnis Pengertian Proses Bisnis yaitu kumpulan aktivitas yang saling berkaitan secara logis dan dilakukan untuk mengatur sumber daya dalam rangka menciptakan nilai tambah bagi suatu bisnis. Semua proses yang berhubungan dengan lingkup tanggung jawab dan tugas utama di dalam dan luar suatu unit organisasi yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan nilai tambah organisasi tersebut. 

Sedangkan Wikipedia.com/Proses Bisnis mengatakan bahwa proses bisnis adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih tujuan tertentu). 

Janey Conkey Frazier’s 
from one of the very first Business Rule Forum conferences in the late 1990s: 
"The [business] tasks required for an enterprise to satisfy a planned response to an operational business event from beginning to end with a focus on the roles of actors, rather than the actors’ day-to-day job".

According to Davenport in his book Davenport, Thomas (1993), Process Inovation : Reengineering work thourgh information technology, Harvard Business SchoolPress, Boston. Business processes can be defined: 
"Activity measured and structured to produce a specific output for a particular customer or market.It implies a strong emphasis on how work is done within an organization. A process is a specific sequence of work activities across time and place, with a benning and end, and clearly defined inputs and outputs." 

Dari berbagai sumber diatas yang mendefinisikan arti dari proses bisnis, saya menangkap arti dari proses bisnis itu sendiri yaitu keterkaitan dengan suatu kegiatan yang dilakukan bersama-sama atau dalam kata lain disebut dengan kerjasama. Namun, kata kerjasama disini lebih menjelaskan bagaimana kerjasama itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dalam suatu usaha, dimana input dan outputnya jelas dalam kegiatan usaha tersebut. 

Berbicara mengenai proses, pastilah yang ada dibenak kita adalah rangkaian kegiatan panjang yang saling terintegrasi satu sama lain. Bayangkan apabila dalam rangkaian kegiatan tersebut terjadi “miss” dalam salah satu kegiatannya. Merupakan sebuah masalah besar apabila hal itu terjadi, karena kemungkinan untuk mencapai “goal” yang kita inginkan akan sangat sulit. 

Lalu bagaimana strategi kita agar “goal” yang kita inginkan itu dapat tercapai?

Menurut Ronald G. Ross, Principal, Business Rule Solutions, LLC Executive Editor, Business Rules Journal, dalam jurnalnya yang berjudul How Business Processes, Strategy, and Business Policies Relate mengatakan : 
“The key word in understanding business processes is transformation. A business process takes operational business things as inputs and transforms them into outputs. These outputs might be the same operational business things in some new state, or altogether new operational business thing(s)”. 

Transformasi, bagi saya ini tidak hanya dibutuhkan dalam proses bisnis saja tetapi dalam semua elemen kehidupan diperlukan adanya transformasi. Transformasi dalam proses bisnis? Mau dan mampu untuk melihat peluang dan memanfaatkan kesempatan yang ada disertai dengan kesadaran dengan apa yang kurang dalam bisnis yang sedang dijalankan saat ini. Terdengar mudah, namun sebenarnya adalah hal yang cukup sulit untuk dilakukan. Transformasi hanya satu-satunya kunci ? tidak. Lalu apa lagi kunci dalam menjalankan kunci dalam proses bisnis? “INNOVATION” that mean new idea. Sangat terkaitan dengan transformasi. 
Dan, beberapa cara lain yang dapat dilakukan yaitu : 
  1. Business rules are embedded in the flows. Just don’t do it. It won’t scale. As you consider and incorporate more and more scenarios, the complexity of the business process model compounds itself. As business people mentally drop out, IT takes the helm. Not what you want! 
  2. Organizational politics kick in. Managers start silently assessing what the emerging to-be model means to their area’s head count and budget. If they feel they’re likely to lose out, they understandably start to politically drop out. To counteract this response as soon as it kicks in, something needs to be already in place. 
  3. Unanswered questions surface about critical business practices and trade-offs. Such questions typically pertain to tricky or risky or difficult scenarios. Maybe black swans. Maybe day-to-day operational issues. Maybe showstoppers. Since you probably started modeling with the happy path (recommended), little or no thinking may have been devoted to these other issues 

Lalu, apakah manfaat dari proses bisnis itu sendiri ? 

Manfaat Proses Bisnis : 
  1. Kerangka logis pencapaian Visi, Misi dan Tujuan (mendapatkan nilai tambah) Organisasi Perusahaan
  2. Dasar penentuan pengelolaan tanggung jawab (Inter Relationship of Management Accountability), aliran kerja/informasi, dan tugas pokok setiap posisi dalam organisasi
Selain manfaat diatas, menurut saya manfaat lain dari proses bisnis yaitu mengejarkan kita bagaimana kreativitas kita diuji untuk selalu berpacu dalam menghadapi tantangan yang akan menghadang dalam proses bisnis yang kita jalani. Bagaimana kita bisa melihat kondisi persaingan bisnis, dan cara kita untuk mencari solusi dalam tantangan yang ada serta mencari celah untuk memanfaatkan peluang yang ada untuk semakin mengembangkan bisnis yang dijalani. Selain itu dengan kita lebih memahami proses bisnis, maka kita bisa lebih fokus dengan tujuan awal dari “goal” yang akan dicapai oleh perusahaan. 

Demikian sedikit pembahasan saya mengenai perkenalan apa itu proses bisnis, dan cara-cara untuk mempermudah kita dalam melaksanakan proses bisnis tersebut. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba :)


REFERENCES


journal of Ruliang Xiao Dep. of Information &Management, Hunan University of Finance & Economics, Changsha 410205, China, march 2012 

Friday, September 21, 2012

When Sharia business meet Conventional business

literally a human will be sued for always working, not a hobby or just fill your leisure, but rather to meet the needs of his or her life. one trick is to do business. starting from the low, medium and among top indirectly certainly never done process business. However, the difference is how the process a business that they doin? business process such as whether they are doing? in outline, the process of business can be done with two chances are, that is Islamic or conventionally. in the opportunity this time I will discuss about the two kinds of process It's business. i.e. Sharia business processes and business processes conventional.

First I'll discuss beforehand about what that process Islamic business? According to febianto, irawan lecturer in islamic management and finance faculty of economis, university of padjadjaran indonesia, Islamic business can be defined as all kinds of business activities that cannot limited (in terms of quantity) the ownership of goods or services including the profits, but can be limited in terms of the way it get and the way it use (according to Sharia law). from the above statement can be said that a business process It can be said as if the process of Islamic business based on or made in accordance with Sharia law.
According to Shariah law, wealth is defined as everything that can be  used, legally, to Shariah law, such as business, debt, consumption,  and gift. Shariah law in Islam is a core value that becomes guidance,  strategically as well as tactically, for business organization. With  the guidance of Shariah, business is to get four main things (Yusanto  and Widjajakusuma, 2002):
-target result: profit-material and benefit-nonmaterial,
-growth,
-continuity,
-Allah blessing.

target result: profit-material and nonmaterial benefit-
Perhaps in a business process we often think only advantage.  any way to get it done with a variety of ways. one of them is with the riba. In Arabic term Riba is a synonym for the term interest used in conventional banking operations. In the words of Imam Abubakr Al-Jassas "The usury of Jahiliyya is a loan given for stipulated period with a stipulated increase on the principal payable by the loanee. " In the wholly Qura'n four verses are about Riba (interest) revealed on different occasions. The first verse is in Surah Al-Rum 30: 39iv whereby displeasure of God is disclosed for interest based practices. The second verse is in Sura An-Nisaa 4: 161 where interest charging was disclosed as sinful act of Jews. The third verse is part of Sura Al-i-Imran 3: 130 whereby prohibition of Riba (interest) was declared "O those who believe do not eat up riba doubled and redoubled. " The last verse revealed is reported in Al-Baqarah 2: 275 whereby severe punishment is declared for those dealing in interest. therefore do not think only in business profits sheer but also provides benefits to organizations nonmaterial the company's internal as well as external (environmental).
growth
While the material and nonmaterial profit benefit has been achieved according to company targets, company will try to achieve growth or constant development from those profits as well as the benefit.
continuity
able to maintain its business continuity process within the long. a company will continue to conduct the process by which the company will keep growing and sustainable destination points and surely it must also fit continuity with the corridor Shariah-compliant.
God's blessing
The factor or orientation to gain God's blessing is the highest contentment for every Muslim. If they achieved this, it remarks the accomplishment of two condition for every download action, which are the element of sincerity and the way or the process that in line with the corridor of Sharia. That is why all business managers should consistently put this orientation of blessingness, so that the achievement of all orientations will always be in line with Sharia that guarantee the blessingness from Allaah.





Then what the difference between the conventional business processes? Here's the difference:
FOUNDATION
Islamic: Transcendental valeu
conventional: secularism (material value)
MOTIVATION
islamic: here and hereafter
conventional: here in this world only
ORIENTATION
islamic: Profit and benefit (non-material), growth, continuity, God's blessing
conventional: profit, growth, continuity
WORK ETHOS
islamic: high, business is part of worship to God
conventional: High business is only daily needs
MENTAL ATTITUDE
Islamic: productive, manifestation as a muslim
conventional: productive and cosumptive at the same time, part of self actualization
SKILL
islamic: Skillful, consequences from obligations as Muslims
conventional: Skillful, consequences from reward and punishment motivation
TRUST
islamic: Trusty and responsible, ends does not justify the means
conventional: Depend on the willingness of individual (capital owner), ends justify the means
CAPITAL
islamic: Halal (according to Sharia law)
konvension: care about Sharia
HUMAN RESOURCE
islamic: Based on working agreement
conventional: Based on working agreement or based on capital owner decision
RESOURCES
islamic: Halal (according to Sharia law)
conventional: Does not care about Sharia
Source: adaptation of Ismail Yusanto, m. and Widjajakusuma, M. Karebet. (2002). initiated the Islamic Business. Jakarta: Gema Insani Press.


The Islamic system of management and finance focuses on effective disclosure requirement and documentation, values inspired personnel, caring employers, socially responsible investments, enhanced supply of risk-related capital, restricted risk taking, balanced return rate structure based on the real assets backed economic activities. It has the potential to provide a sound basis for sustainable development for socio-economic benefit of all business stake holders and the mankind as a whole. Therefore, the global business and management practices need to be geared with Islamic business concepts and practices strictly observing its original contours of management, justice and transparency. Above all, it would need human resources committed to serve the mankind with socio-economic considerations and accountability to the society and the Creator (SWT)- International Conference on Islamic Business ICIB- 2012 (27 - 29 Feb 2012)

in spite of all the above theory, we can assess which systems better. not just good for us but also for the good another. then wait let alone doing activities according to the corridor Shariah-compliant. can be started by using the sharia-based bank. starting from small things, we can make the changes that impact large. According to my notes. hopefully useful ...

REFERENCES
SHARIAH COMPLIANT MODEL OF BUSINESS ENTITIES-Irawan Febianto Lecturer in Islamic Management and Finance Faculty of Economics, University of Padjadjaran, Indonesia

Differences and Similarities in Islamic and Conventional Banking-Muhammad Hanif Assistant Professor, National University of Computer & Emerging Sciences, Islamabad PhD-Finance Scholar at International Islamic University, Islamabad, Pakistan-February 2011 

International Conference on Islamic Business ICIB- 2012 (27 - 29 Feb 2012)-"Managing Shariah Conforming Businesses: Prospects, Practices and Personnel"