In a previous post we have discussed about
the definition of a business process, how to reach "goal" in business
processes as well as its benefits for companies/business we run. On business
competition nowadays, many strategies that are guaranteed to be able to achieve
high profits or to achieve the vision and mission of the company. One is the
selection of the concept in the business process that will be applied to the
company. That concept is the sharia or conventional. On this occasion I will
discuss about Sharia business processes and business processes. I will discuss
the definition of a business process, an example of a business that is running
business processes from the business process difference Islamic Shariah and
conventional business processes.
What is Sharia business processes ?
Menurut Irawan Febianto Lecturer
in Islamic Management and Finance Faculty
of Economics, University of Padjadjaran, Indonesia. Dalam jurnalnya yang
berjudul Sharia Compliant Model of Business
Entities: “Islamic business can be defined as all kinds of business
activities that cannot limited (in terms of quantity) the ownership of goods or
services including the profits, but can be limited in terms of the way it get
and the way it use (according to Shariah law)”.
Bisnis berkonsep syairah adalah bisnis yang menerapkan
prinsip-prinsip islam dalam aktivitas perbisnisan/perdagangan- http://www.anneahira.com/bisnis-syariah.htm
Bisnis syariah merupakan
implementasi/perwujudan dari aturan syari’at Allah. Sebenarnya bentuk bisnis
syariah tidak jauh beda dengan bisnis pada umumnya, yaitu upaya
memproduksi/mengusahakan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan konsumen.
Namun aspek syariah inilah yang membedakannya dengan bisnis pada umumnya.
Dari berbagai
definisi diatas, dapat saya simpulkan bahwa proses bisnis syariah adalah proses
bisnis yang dalam pelaksanaannya mengantut peraturan syari’at Allah, dimana
tidak mengutamakan pada keuntungan semata tetapi juga memikirkan kesejahteraan
bersama. Dalam prosesnya, menjalankan prinsip tauhid dan persaudaraan yaitu
dalam melaksanakan kegiatannya, mereka akan selalu merasa bahwa Allah. Swr akan
selalu mengawasi dan mengetahui apa yang mereka kerjakan. Mereka juga akan
mengutamakan persaudaraan, bagaimana mereka berbisnis namun tetap bisa membantu
sesamanya.
Dalam proses
bisnis syariah juga adanya mufakat dan keadilan. Dalam melakukan bisnis bersama
dilakukan perundingan terlebih dahulu dengan cara mufakat untuk mendapatkan
persetujuan bersama serta adil tidak timmpang menguntungkan pihak-pihak
tertentu saja sedangkan pihak yang lain merugi atau merana karena pihak yang
untung tersebut.
Apa contoh proses bisnis syariah ?
Saya akan
mengambil contoh proses bisnis syariah yaitu perbankan syariah dan asuransi
syariah.
1. Perbankan syariah
Praktik perbankan telah ada sejak zaman babylonia, Yunani,
dan Romawi, meskipun pada saat tersebut bentuk praktik perbankan tidak seperti
saat ini. Pada awalnya hanya terbatas pada tukar-menukar uang yang kemudian
berkembang menjadi usaha menerima tabungan, menitipkan atau meminjamkan uang
dengan memungut bunga pinjaman. Dan hal tersebut semakin berkembang menjadi
perbankan modern yang saat ini dilaksanakan secara umum diseluruh dunia.
Pada abad-20 muncul sebuah wacana perlunya bank syariah yang
bebas bunga, demi melayani kebutuhan kaum muslim yang tidak berkenaan dengan
penerapan bunga dalam perbankan karena termasuk kedalam riba, yaitu suatu
transaksi yang dilarang oleh syariat islam.
Bank syariah secara umum adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa lain dalam suatu lintas pembayaran dan
peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Secara
fundamental terdapat beberapa karakteristik bank syariah yaitu :
1.Penghapusan riba
2.Pelayanan kepada
kepentingan publik dan merealisasikan sasaran sosiak-ekonomi islam.
3.Bank syariah
bersifat universal yang merupakan gabungan dari bank komersial dan bank
investasi
4.Bank syariah
melakukan evaluasi yang lebih hati-hati terhadap permohonan pembiayaan yang
berorientasi kepada penyertaan modal karena bank komersial syariah menerapkan profit-loss sharing dalam konsinyasi, ventura, bisnis atau industri.
5.Bagi hasil
cenderung mempererat hubungan antara bank syariah dan pengusaha
6.Kerangka yang
dibangun dalam membantu bank mengatasi likuiditasinya dengan memanfaatkan
instrumen pasar uang antarbank syariah dan instrumen bank sentral berbasis
syariah.
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional
Ada perbedaan konsep mendasar antara bank syariah dengan bank
konvensional. Pada bank konvensional terdapat dua perjanjian yang saling
terpisah, yaitu pertama : perjanjian
antara pihak bank dengan nasabah penabung, dimana penabung menaruh dananya di
bank tersebut dengan mendapat sejumlah presentase tertentu bunga dari pihak
bank. Kedua : perjanjian antara pihak bank dengan nasabah peminjam, dimana bank
meminjamkan dananya kepada nasabah peminjam dan berhak mendapat sejulmah
presentase tertentu bunga dari nasabah peminjam. Keuntungan bank adalah dengan
mengambil selisih bunga dari yang ditawarkan kepada nasabah penabung dengan
tingkat bunga yang dikenakan kepada nasabah peminjam.
sementara pada bank syariah terdapat kesatuan perjanjian antara bank dengan nasabah penabung dan antara bank dengan nasabah pembiyaan. nasabah penabung menaruh dananya di bank syariah dengan mendapatkan sejumlah nisbah bagi hasil. kemudian dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kepada nasabah pembiayaan dan bank mendapat sejumlah tertentu nisbah bagi hasil atas usaha yang dibiayai tersebut. sehingga bagi hasil yang akan didapat oleh nasabah penabung tergantung kepada bagi hasil yang diterima bank syariah dari nasabah pembiayaannya.
perbandingan bank syariah dan bank konvensional :
2. Asuransi Syariah
asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) asuransi syariah adalah sebuah lembaga usaha yang saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabbaru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
ciri utama dari asuransi syariah yaitu :
1.akad asuransi syariah bersifat tabbaru', sumbangan yang telah diberikan tidak bisa ditarik kembali. jika tidak tabbaru' maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima, jika terjadi peristiwa atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan.
2.Akad asuransi syariah bersih dari masyir, gharar, dan riba
3. bernuansa kekeluargaan yang kental
perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
dari tabel perbedaan asuransi syariah dan konvensional dapat saya simpulkan bahwa asuransi lebih menguntungkan bagi nasabahnya. dimana disini terjadi kesepakatan antara pihak asuransi dan pihak dari nasabah sehingga tidak ada pihak yang merasakan dirugikan. bandingkan jika dengan asuransi konvensional, pihak yang kuat disini hanyalah pihak perusahaan asuransi karena dialah yang menentukan seluruh syarat-syaratnya. disini nasabah akan lebih dirugikan misalnya sebagai contoh, apabila nasabah tidak bisa membayarkan preminya/ tidak bisa melanjutkan membayarkan preminya maka akan hilang premi yang sudah dibayarkan sehingga seluruh dana menjadi milik perusahaan asuransi dimana dana tersebut dapat digunakan atau diputar untuk usaha bisnis yang bersifat ribawi. berarti secara tidak langsung kita telah membiayai suatu bisnis ribawi.
dalam perusahaan asuransi konvensional pun, apabila terdapat keuntungan investasi maka keuntungan tersebut sepenuhnya menjadi milik perusahaan bandingkan dengan perusahaan asuransi syariah ,nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola akan mendapatkan keuntungan juga dengan prinsip bagi hasilnya. sekarang semua keputusan ada ditangan anda, proses bisnis manakah yang anda pilih ? tentunya jadilah pemilih yang cerdas dimana kita bisa memilih perusahaan yang benar-benar bisa menjaga dan mengelola dana kita tidak hanya untuk keuntungan mereka semata saja.
demikian posting saya mengenai proses bisnis syariah dan proses bisnis konvensional. semua keputusan ada ditangan anda. semoga bermanfaat :)
REFERENCES
- SHARIAH COMPLIANT MODEL OF BUSINESS ENTITIES-Irawan Febianto Lecturer in Islamic Management and Finance Faculty of Economics, University of Padjadjaran, Indonesia-http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1891024
- http://cafesyariah.com/category/bisnis-syariah
- http://www.anneahira.com/bisnis-syariah.htm
- M.Nur Rianto Al-Arief.(2011)."Dasar-Dasar Ekonomi Islam".Era Adictira Intermedia


No comments:
Post a Comment
leave your comment here ♥