Saturday, October 6, 2012

When Sharia business processes meet Conventional business processes II

In a previous post we have discussed about the definition of a business process, how to reach "goal" in business processes as well as its benefits for companies/business we run. On business competition nowadays, many strategies that are guaranteed to be able to achieve high profits or to achieve the vision and mission of the company. One is the selection of the concept in the business process that will be applied to the company. That concept is the sharia or conventional. On this occasion I will discuss about Sharia business processes and business processes. I will discuss the definition of a business process, an example of a business that is running business processes from the business process difference Islamic Shariah and conventional business processes.

What is Sharia business processes ?

Menurut Irawan Febianto  Lecturer in Islamic Management and Finance  Faculty of Economics, University of Padjadjaran, Indonesia. Dalam jurnalnya yang berjudul Sharia Compliant Model of Business Entities: “Islamic business can be defined as all kinds of business activities that cannot limited (in terms of quantity) the ownership of goods or services including the profits, but can be limited in terms of the way it get and the way it use (according to Shariah law)”.

Bisnis berkonsep syairah adalah bisnis yang menerapkan prinsip-prinsip islam dalam aktivitas perbisnisan/perdagangan- http://www.anneahira.com/bisnis-syariah.htm

Bisnis syariah merupakan implementasi/perwujudan dari aturan syari’at Allah. Sebenarnya bentuk bisnis syariah tidak jauh beda dengan bisnis pada umumnya, yaitu upaya memproduksi/mengusahakan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan konsumen. Namun aspek syariah inilah yang membedakannya dengan bisnis pada umumnya.


Dari berbagai definisi diatas, dapat saya simpulkan bahwa proses bisnis syariah adalah proses bisnis yang dalam pelaksanaannya mengantut peraturan syari’at Allah, dimana tidak mengutamakan pada keuntungan semata tetapi juga memikirkan kesejahteraan bersama. Dalam prosesnya, menjalankan prinsip tauhid dan persaudaraan yaitu dalam melaksanakan kegiatannya, mereka akan selalu merasa bahwa Allah. Swr akan selalu mengawasi dan mengetahui apa yang mereka kerjakan. Mereka juga akan mengutamakan persaudaraan, bagaimana mereka berbisnis namun tetap bisa membantu sesamanya.
Dalam proses bisnis syariah juga adanya mufakat dan keadilan. Dalam melakukan bisnis bersama dilakukan perundingan terlebih dahulu dengan cara mufakat untuk mendapatkan persetujuan bersama serta adil tidak timmpang menguntungkan pihak-pihak tertentu saja sedangkan pihak yang lain merugi atau merana karena pihak yang untung tersebut.

Apa contoh proses bisnis syariah ?

Saya akan mengambil contoh proses bisnis syariah yaitu perbankan syariah dan asuransi syariah.
1. Perbankan syariah
Praktik perbankan telah ada sejak zaman babylonia, Yunani, dan Romawi, meskipun pada saat tersebut bentuk praktik perbankan tidak seperti saat ini. Pada awalnya hanya terbatas pada tukar-menukar uang yang kemudian berkembang menjadi usaha menerima tabungan, menitipkan atau meminjamkan uang dengan memungut bunga pinjaman. Dan hal tersebut semakin berkembang menjadi perbankan modern yang saat ini dilaksanakan secara umum diseluruh dunia.
Pada abad-20 muncul sebuah wacana perlunya bank syariah yang bebas bunga, demi melayani kebutuhan kaum muslim yang tidak berkenaan dengan penerapan bunga dalam perbankan karena termasuk kedalam riba, yaitu suatu transaksi yang dilarang oleh syariat islam.
Bank syariah secara umum adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa lain dalam suatu lintas pembayaran dan peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Secara fundamental terdapat beberapa karakteristik bank syariah yaitu :
1.Penghapusan riba
2.Pelayanan kepada kepentingan publik dan merealisasikan sasaran sosiak-ekonomi islam.
3.Bank syariah bersifat universal yang merupakan gabungan dari bank komersial dan bank investasi
4.Bank syariah melakukan evaluasi yang lebih hati-hati terhadap permohonan pembiayaan yang berorientasi kepada penyertaan modal karena bank komersial syariah menerapkan profit-loss sharing dalam konsinyasi, ventura, bisnis atau industri.
5.Bagi hasil cenderung mempererat hubungan antara bank syariah dan pengusaha
6.Kerangka yang dibangun dalam membantu bank mengatasi likuiditasinya dengan memanfaatkan instrumen pasar uang antarbank syariah dan instrumen bank sentral berbasis syariah.

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional

Ada perbedaan konsep mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional. Pada bank konvensional terdapat dua perjanjian yang saling terpisah, yaitu  pertama : perjanjian antara pihak bank dengan nasabah penabung, dimana penabung menaruh dananya di bank tersebut dengan mendapat sejumlah presentase tertentu bunga dari pihak bank. Kedua : perjanjian antara pihak bank dengan nasabah peminjam, dimana bank meminjamkan dananya kepada nasabah peminjam dan berhak mendapat sejulmah presentase tertentu bunga dari nasabah peminjam. Keuntungan bank adalah dengan mengambil selisih bunga dari yang ditawarkan kepada nasabah penabung dengan tingkat bunga yang dikenakan kepada nasabah peminjam.
sementara pada bank syariah terdapat kesatuan perjanjian antara bank dengan nasabah penabung dan antara bank dengan nasabah pembiyaan. nasabah penabung menaruh dananya di bank syariah dengan mendapatkan sejumlah nisbah bagi hasil. kemudian dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kepada nasabah pembiayaan dan bank mendapat sejumlah tertentu nisbah bagi hasil atas usaha yang dibiayai tersebut. sehingga bagi hasil yang akan didapat oleh nasabah penabung tergantung kepada bagi hasil yang diterima bank syariah dari nasabah pembiayaannya.

perbandingan bank syariah dan bank konvensional :








2. Asuransi Syariah
asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) asuransi syariah adalah sebuah lembaga usaha yang saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabbaru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
ciri utama dari asuransi syariah yaitu : 
1.akad asuransi syariah bersifat tabbaru', sumbangan yang telah diberikan tidak bisa ditarik kembali. jika tidak tabbaru' maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima, jika terjadi peristiwa atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan.
2.Akad asuransi syariah bersih dari masyir, gharar, dan riba
3. bernuansa kekeluargaan yang kental

perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional














dari tabel perbedaan asuransi syariah dan konvensional dapat saya simpulkan bahwa asuransi lebih menguntungkan bagi nasabahnya. dimana disini terjadi kesepakatan antara pihak asuransi dan pihak dari nasabah sehingga tidak ada pihak yang merasakan dirugikan. bandingkan jika dengan asuransi konvensional, pihak yang kuat disini hanyalah pihak perusahaan asuransi karena dialah yang menentukan seluruh syarat-syaratnya. disini nasabah akan lebih dirugikan misalnya sebagai contoh, apabila nasabah tidak bisa membayarkan preminya/ tidak bisa melanjutkan membayarkan preminya maka akan hilang premi yang sudah dibayarkan sehingga seluruh dana menjadi milik perusahaan asuransi dimana dana tersebut dapat digunakan atau diputar untuk usaha bisnis yang bersifat ribawi. berarti secara tidak langsung kita telah membiayai suatu bisnis ribawi. 
dalam perusahaan asuransi konvensional pun, apabila terdapat keuntungan investasi maka keuntungan tersebut sepenuhnya menjadi milik perusahaan bandingkan dengan perusahaan asuransi syariah ,nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola akan mendapatkan keuntungan juga dengan prinsip bagi hasilnya. sekarang semua keputusan ada ditangan anda, proses bisnis manakah yang anda pilih ? tentunya jadilah pemilih yang cerdas dimana kita bisa memilih perusahaan yang benar-benar bisa menjaga dan mengelola dana kita tidak hanya untuk keuntungan mereka semata saja. 
demikian posting saya mengenai proses bisnis syariah dan proses bisnis konvensional. semua keputusan ada ditangan anda. semoga bermanfaat :)



REFERENCES







No comments:

Post a Comment

leave your comment here ♥