Saturday, October 6, 2012

The Application of Sharia in a Variety of Business Processes

Hi, we meet again :)
for this occasion I will discuss is not much different from my previous post. still about business processes.I will discuss more about Shariah-compliant business processes. not just from the definition, but I'll discuss more in depth about the examples of business processes. What are the terms for a business process can be described as business process, the contract implemented Sharia in the Islamic business processes, as well as the development of Sharia at the present time.

Proses Bisnis Syariah

apa itu proses bisnis syariah? Dari berbagai definisi diatas, dapat saya simpulkan bahwa proses bisnis syariah adalah proses bisnis yang dalam pelaksanaannya mengantut peraturan syari’at Allah, dimana tidak mengutamakan pada keuntungan semata tetapi juga memikirkan kesejahteraan bersama.
bagaimana suatu proses bisnis dapat dikatakan sebagai proses bisnis syariah?
dikatakan proses bisnis syariah, apabila proses bisnis tersebut memenuhi prinsip-prinsip berikut :
1. tidak ada unsur kezaliman
unsur-unsur kezaliman adalah riba. terdapat banyak sekali ayat-ayat yang membahas mengenai riba. "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"-Q.S Al-Baqarah : 275. "hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda"-Q.S Ali Imran : 130. dan ayat yang lebih kekeras dalam memerangi riba yaitu : "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rosulnya akan memerangimu"-Q.S Al-Baqarah : 279.
2. Tidak ada penipuan
hubungan penjual dan pembeli adalah simbiosis mutualisme. tidak dibenarkan merugikan pihak lain.
3. Halal
Kehalalan mengacu pada hukum islam. dalam kegiatan bisnis syariah tidak membenarkan investasi bisnis yang dilarang islam.
4. sesuai dengan syariat islam dan pelaksanaannya mengacu pada Qur'an Hadist.
Apabila proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip diatas, maka proses bisnis tersebut dapat dikatakan sebagai proses bisnis syariah.
well, di Indonesia saat ini menurut saya proses bisnis syariah sudah banyak kembali "dilirik" oleh berbagai pengusaha. hal ini diperkuat dengan adanya bisnis-bisnis berbasis syariah yang pada saat ini mulai banyak berkembang. masyarakat sekarang sudah lebih sadar akan bisnis- bisnis yang ada sekarang ini banyak mengandung hal yang "tidak sehat" dimana akan ada pihak yang sangat untung namun disisi lain pihak lain akan dirugikan. Dengan kesadaran akan hal tersebut, orang-orang kembali melirik bisnis syariah dimana dinilai lebih adil dibandingkan bisnis konvensional kebanyakan saat ini. sebagai contohnya di Indonesia banyak bisnis syariah yang belakangan ini mulai berkembang, apa sajakah bisnis tersebut ? saya akan membahasnya beberapa contoh proses bisnis syariah yang ada di Indonesia. selain itu, apa saja proses syariah yang dilakukan oleh bisnis tersebut.

Contoh Proses Bisnis Syariah

Perbankan Syariah
pada post sebelumnya saya telah membahas mengenai pengertian dari perbankan syariah dan perbedaannya dengan perbankan konvensional. disini saya tidak akan membahas mengenai hal tersebut lagi. Saya akan membahas proses bisnis syariah didalamnya. prinsip operasional syariah yang ditetapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi'ah dan mudharabah. Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. pada wadi'ah yad dhamanah pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. dan pihak bank boleh memberikan sedikit keuntungan yang didapat kepada nasabahnya dengan besaran berdasarkan kebijaksanaan pihak bank.
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola. bank kemudian melakukan penyaluran pembiayaan kepada nasabah peminjam yang membutuhkan dengan menggunakan dana yang telah diperoleh tersebut baik dalam bentuk murabahah, ijarah, mudharah, musyarakah dan bentuk lainnya.
prinsip mudharabah ini biasanya diaplikasikan di perbankan syariah pada produk tabungan biasa, tabungan berjangka, serta deposito berjangka.
Rukun mudharabah yaitu :
a. Shahibul Maal (pemilik dana) yaitu harus ada pihak uang bertindak sebagai pemilik dana yang hendak disimpan di bank, dalam hal ini nasabah adalah sebagai Shahibul Maal
b. Mudharib (pengelola) yaitu harus ada pihak yang bertindak sebagai pengelola atas dana yang ditaruh di bank untuk dimanfaatkan.
c. Usaha atau pekerjaan yang dihasilkan harus ada
d. Nisbah dan bagi hasil harus ditetapkan dari awal, sebagai patokan dasar nasabah menabung
e. ijab kabul antara pemilik dana dan pengelola dana
oke, jika dilihat dari rukun-rukun mudharabah, pada perbankan konvensional mereka telah menjalani beberapa dari rukun tersebut, namun terdapat point-point penting yang tidak mereka terapkan. seperti halnya nisbah bagi hasil yang tidak di tetapkan dari awal. dimana pihak pengelola mempunyai kekuasaan penuh terhadap wewenang tersebut, padahal jika berpedoman pada rukun mudharabah tersebut, pihak pemilik dana juga mempunyai hak atau harus mengambil andil akan keuntungan yang didapat, sesuai dengan kesepakatan bersama.
seperti dari arti kata mudharabah yang berarti memukul atau berjalan. atau dalam arti sebenarnya adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih pihak, pemilik modal mempercayakan sejumlah modalnya kepada pengelolanya dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Sementara kerugian apabila bukan oleh kelalaian si pengelola maka kerugian ditanggung oleh si pemilik modal, namun apabila pengelola dengan sengaja melakukan kecurangan atau kelalaian maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.dibawah ini saya tampilkan skema mudharabah. Demikian post saya kali ini mengenai The Application of Sharia in a Variety of Business Processes, semoga bermanfaat :)



















REFERENCES


No comments:

Post a Comment

leave your comment here ♥